IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Noprisman.
Noprisman sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Selain Noprisman, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada hari ini untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
“Hari ini (3/8/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa Noprisman telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia belum memerinci materi pemeriksaan yang nantinya didalami oleh penyidik.
Dugaan sementara, Noprisman akan diperiksa kaitannya dengan temuan uang sebesar Rp4 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di rumahnya beberapa waktu lalu.
