IPOL.ID – Polemik rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya sulit diterapkan, tetapi juga berpotensi melenceng dari tujuan meningkatkan produksi gula nasional. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto diminta mencermati kembali rencana tersebut sebelum diberlakukan.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, Dwi Andreas Santosa, menilai kewajiban bagi industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu bertentangan dengan konsep awal pembangunan industri tersebut. Menurutnya, pabrik gula rafinasi sejak awal dirancang untuk mengolah gula mentah (raw sugar) impor menjadi gula rafinasi sebagai bahan baku industri makanan dan minuman, bukan sebagai pelaku usaha perkebunan tebu.
“Ada sekitar 11 pabrik gula rafinasi dan biasanya pabrik gula rafinasi itu di dekat pelabuhan. Nah terus logikanya membangun tebu, gimana caranya? Apalagi pabrik gula rafinasi di Jawa,” ujar Dwi Andreas Santosa kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
