IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai kini belum menahan tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kendati demikian, KPK memastikan proses penyidikan kasus korupsi ini masih berprogres, karena tidak menemui kendala berarti.
“Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kaki pastikan bahwa penyidikan perkara berprogres secara positif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan yang dilansir, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, progres positif tersebut terlihat dengan pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan hingga penyitaan sejumlah barang bukti yang masih berjalan.
“Ini menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan keuangan negara). Sehingga nanti ketika masuk ke tahap persidangan, dan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun menjadi bagian dari pembayaran uang pengganti. Ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,” ujarnya.
