IPOL.ID – Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Suriah. Vonis tersebut dijatuhkan secara in absentia setelah Assad dinyatakan bersalah atas serangkaian kejahatan, termasuk pembunuhan dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kantor berita SANA, Selasa (11/8) melaporkan, Mahkamah Agung Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada delapan terdakwa dalam perkara tersebut. Assad dan adiknya, Maher Al-Assad, termasuk di antara mereka.
Perkara yang menjerat Bashar berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, termasuk terhadap anak-anak.
Selain itu, jaksa juga mendakwanya atas penyiksaan, penculikan, serta berbagai tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bashar tidak hadir di persidangan karena telah meninggalkan Suriah. Hanya mantan kepala keamanan politik di Provinsi Daraa, Atef Najib yang hadir langsung di ruang sidang ketika hakim menjatuhkan hukuman mati.
Maher Al-Assad juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia. Selama pemerintahan kakaknya, Maher dikenal sebagai komandan Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab, salah satu unit militer yang memiliki peran penting dalam menjaga kekuasaan rezim Bashar.
