IPOL.ID– Pemerintah Kecamatan Pasar Minggu bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang mendorong pekerja mandiri dan sektor informal di wilayah Pasar Minggu untuk memiliki perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menyasar pedagang, pengemudi, pelaku UMKM, pekerja lepas, serta berbagai profesi mandiri yang menghadapi risiko pekerjaan tanpa perlindungan dari pemberi kerja.
Camat Pasar Minggu Guguk Trirahayu mengatakan pekerja mandiri tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian meski tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Menurut Guguk, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk persiapan untuk melindungi pekerja sekaligus keluarga dari dampak finansial ketika risiko terjadi. “Bekerja mandiri bukan berarti menghadapi risiko seorang diri. Saya mengajak seluruh pedagang, pengemudi, pelaku UMKM, dan pekerja informal lainnya memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Guguk.
Guguk menuturkan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan kepesertaan. Dengan perlindungan tersebut, pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko pekerjaan, tetapi juga dapat mempersiapkan dana jangka panjang melalui JHT. “Dengan iuran mulai Rp36.800 per bulan, pekerja dapat memperoleh perlindungan JKK, JKM, dan JHT sehingga perlindungan diri dan keluarga bisa dipersiapkan sejak sekarang,” kata Guguk.
