Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta Raya

Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang Published 13 Aug 2026, 15:24
Share
4 Min Read
IMG 20260813 WA0060
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto/BPJS
SHARE

IPOL.ID– Pemerintah Kecamatan Pasar Minggu bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang mendorong pekerja mandiri dan sektor informal di wilayah Pasar Minggu untuk memiliki perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menyasar pedagang, pengemudi, pelaku UMKM, pekerja lepas, serta berbagai profesi mandiri yang menghadapi risiko pekerjaan tanpa perlindungan dari pemberi kerja.

Camat Pasar Minggu Guguk Trirahayu mengatakan pekerja mandiri tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian meski tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Menurut Guguk, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk persiapan untuk melindungi pekerja sekaligus keluarga dari dampak finansial ketika risiko terjadi. “Bekerja mandiri bukan berarti menghadapi risiko seorang diri. Saya mengajak seluruh pedagang, pengemudi, pelaku UMKM, dan pekerja informal lainnya memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Guguk.

Guguk menuturkan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan kepesertaan. Dengan perlindungan tersebut, pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko pekerjaan, tetapi juga dapat mempersiapkan dana jangka panjang melalui JHT. “Dengan iuran mulai Rp36.800 per bulan, pekerja dapat memperoleh perlindungan JKK, JKM, dan JHT sehingga perlindungan diri dan keluarga bisa dipersiapkan sejak sekarang,” kata Guguk.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bukan Penerima Upah, Camat Pasar Minggu, Dorong Pekerja, Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260810 WA00341 Rayakan HUT ke-81 RI, Pemprov DKI Siapkan Pesta Rakyat di Kota Tua
Next Article IMG 20260813 WA0061 TPS RW 14 Kelurahan Halim Perdanakusuma Jadi Contoh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?