Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Putra Ahok dan Selebgram Ayu Thalia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Putra Ahok dan Selebgram Ayu Thalia
Kriminal

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Putra Ahok dan Selebgram Ayu Thalia

Robi
Robi Published 08 Nov 2021, 20:30
Share
2 Min Read
New Project 1
Kapolres Metro Jakarta Utara, Guruh Arif Darmawan. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Polisi segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia dan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean.

“Saat ini kita masih dikumpulkan bukti dan keterangan lain. Setelah lengkap semuanya baru digelar,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (8/11).

Dalam gelar perkara tersebut, akan menentukan ada tidaknya tersangka. “Jika tidak ada tersangka dan barang bukti kurang cukup, maka kasus akan dihentikan,” ujar Guruh.

Guruh menambahkan, jika kasusnya terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Sementara jika buktinya tidak cukup, kasusnya dihentikan,

Baca Juga

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Sidang Perdana Pekara Pencemaran Nama Baik terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi,  Dokter Tifa: Lawan!
KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji

Lebih lanjut, Guruh memastikan gelar perkara dilakukan terhadap dua kasus yang dilaporkan baik dari pihak Sean maupun Ayu Thalia.

“Dua-duanya kita gelarkan, semuanya kita gelarkan sama-sama. Sesegera mungkin kita laksanakan ya,” tukas Guruh.

Sebagai informasi, Polsek Penjaringan memanggil Ayu Thalia dan Nicholas Sean pada Sabtu (6/11) kemarin untuk menjalani konfrontasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu. Keduanya berada di ruangan yang sama dan dicecar 18 pertanyaan kasus dugaan tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ayu Thalia, Gelar Perkara, Guruh Arif Darmawan, Kapolres Metro Jakarta Utara, kasus putra ahok, Kriminal, Nicholas Sean, Polsek Penjaringan, selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project Polisi Ciduk Lima Pelaku Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Next Article WhatsApp Image 2021 11 04 at 15.34.27 Polda Jatim Libatkan Ahli Dalami Peristiwa Kecelakaan Vanessa Angel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?