Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Jakarta RayaNews

Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Robi
Robi Published 06 Dec 2021, 09:15
Share
1 Min Read
sim keliling
Layanan SIM keliling. Foto: TMC Polda Metro Jaya
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi pada Senin (6/12).

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling berada di lokasi Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas untuk Jakarta Selatan.

Kemudian di Mal Citraland untuk Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Baca Juga

Bea Cukai Tanjung Priok terus memperkuat upaya percepatan arus logistik nasional melalui dua langkah strategis, yaitu percepatan penyelesaian barang longstay dan implementasi mandatory TPS Online. (Istimewa/dok. Bea Cukai Tanjung Priok)
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
Pemkot Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg saat Perayaan HUT RI ke-81
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Keberadaan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraan

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. (rob)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 12 06 at 09.03.50 e1638760790824 Erupsi Gunung Semeru 14 Orang Meninggal Dunia, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Next Article novel baswedan Novel Baswedan dkk Penuhi Undangan Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?