IPOL.ID – Meski pemerintah urung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), namun ada sejumlah aturan yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, terdapat penyesuaian aturan masyarakat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri ditegaskan, adanya penutupan semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Selain itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, wajib 2 kali vaksin dan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Adapun aturan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan atau mall sebagai berikut:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
