Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah
HeadlineNasional

Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah

Redaksi
Redaksi Published 07 Feb 2021, 02:10
Share
2 Min Read
Rumah Ibadah. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah. Namun, langkah pemerintah itu tidak cukup. Mestinya, diikuti pencabutan SKB dua menteri Tahun 2006 soal pendirian tempat ibadah.

Tidak disangkal, penerbitan SKB tiga menteri soal seragam itu, langkah baik. Pemerintah laik diapresiasi menjamin kebebasan siswa sekolah negeri tidak memakai seragam bertentangan dengan hati nurani. ”Langkah pemerintah tidak boleh berhenti di situ,” tutur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).

Pelanggaran kebebasan beragama tidak hanya berbentuk larangan atau keharusan mengenakan seragam tertentu. Melainkan pelarangan, penutupan rumah ibadah pemeluk agama, dan kepercayaan minoritas. SKB dua menteri dua menteri tahun 2006 itu, menjadi pembenaran tindak diskriminasi berbasis agama. 

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pendirian rumah ibadah baru wajib mendapat dukungan 60 warga sekitar. SKB dua menteri itu jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia dan hukum HAM internasional. ”Pelaku intoleran merasa dibenarkan ketika menolak rumah ibadah kaum minoritas,” tegasnya.

Baca Juga

Ilustrasi liburan. Foto: pexels/pixabay
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Tanggal Liburanmu
BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, SKB 3 Menteri Tetap Jadi Panduan
Amnesty International Minta Usut Tuntas Kematian Nakes di Kiwirok Papua
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: amnesty international, larangan rumah badah, larangan seragam, SKB dua menteri, SKB tiga menteri
Redaksi 07 Feb 2021, 02:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Varane Aktor Kemenangan Real Madrid 
Next Article Jasa Armada Optimistis Kinerja Membaik

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?