Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah
HeadlineNasional

Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah

Redaksi
Redaksi Published 07 Feb 2021, 02:10
Share
2 Min Read
rumah ibadah
Rumah Ibadah. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah. Namun, langkah pemerintah itu tidak cukup. Mestinya, diikuti pencabutan SKB dua menteri Tahun 2006 soal pendirian tempat ibadah.

Tidak disangkal, penerbitan SKB tiga menteri soal seragam itu, langkah baik. Pemerintah laik diapresiasi menjamin kebebasan siswa sekolah negeri tidak memakai seragam bertentangan dengan hati nurani. ”Langkah pemerintah tidak boleh berhenti di situ,” tutur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).

Pelanggaran kebebasan beragama tidak hanya berbentuk larangan atau keharusan mengenakan seragam tertentu. Melainkan pelarangan, penutupan rumah ibadah pemeluk agama, dan kepercayaan minoritas. SKB dua menteri dua menteri tahun 2006 itu, menjadi pembenaran tindak diskriminasi berbasis agama. 

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pendirian rumah ibadah baru wajib mendapat dukungan 60 warga sekitar. SKB dua menteri itu jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia dan hukum HAM internasional. ”Pelaku intoleran merasa dibenarkan ketika menolak rumah ibadah kaum minoritas,” tegasnya.

Baca Juga

salad id
Cuti Bersama Idul Adha 2025: Total Libur 4 Hari
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Tanggal Liburanmu
BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, SKB 3 Menteri Tetap Jadi Panduan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: amnesty international, larangan rumah badah, larangan seragam, SKB dua menteri, SKB tiga menteri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Etj 0tLXMAQov B Varane Aktor Kemenangan Real Madrid 
Next Article 362 Jasa Armada Optimistis Kinerja Membaik

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?