Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkeu Naikkan Tarif Pajak Orang Tajir Melintir Jadi 35%
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Menkeu Naikkan Tarif Pajak Orang Tajir Melintir Jadi 35%
Ekonomi

Menkeu Naikkan Tarif Pajak Orang Tajir Melintir Jadi 35%

Iqbal
Iqbal Published 15 Dec 2021, 07:20
Share
2 Min Read
Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: tehrantimes.com
Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: tehrantimes.com
SHARE

IPOL.ID – Kondisi pandemi tidak menghentikan laju kekayaan orang tajir di Indonesia. Jadi wajar jika pemerintah membidik pajak lebih besar dari kaum “Sultan” ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, banyak orang Indonesia yang telah memiliki pendapatan tinggi. Karena itu, pemerintah menambah lapisan (bracket) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk golongan masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.

Selama ini, jelas Menkeu, lapis tarif pajak orang pribadi hanya ada 4 bracket, yaitu mereka yang pendapatannya di atas Rp50 juta per tahun membayar PPh dengan tarif 5%, Rp50 juta-250 juta tarifnya 15%, Rp250 juta-500 juta tarif 25%, dan di atas Rp500 juta tarifnya 30%.

Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), untuk lapisan paling atas dibagi dua, yaitu mereka yang berpendapatan Rp500 juta-5 miliar per tahun dikenai tarif 30%, dan pendapatan di atas Rp5 Miliar per tahun tarifnya 35%. “Penambahan tarif untuk PPh OP untuk menciptakan azas keadilan bagi para wajib pajak,” imbuhnya dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12).

Baca Juga

Penyidik usai melakukan penggeledahan. Foto: ipol.id
Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Polres Tangsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Sejumlah Barang Jarahan dari Rumah Sri Mulyani Dikembalikan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: apbn 2022, dampak pandemi covid-19, ditjen pajak, pajak orang kaya, Sri Mulyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menag lagi Menag Punya Tiga Langkah Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama
Next Article rsud kota tangerang Alhamdulillah, Pelayanan Kesehatan Tumbuh Kembang Anak Tersedia Komplit di RSUD Kota Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?