Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SKB Tiga Menteri Mengawal Bhineka Tunggal Ika
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > SKB Tiga Menteri Mengawal Bhineka Tunggal Ika
HeadlineNasional

SKB Tiga Menteri Mengawal Bhineka Tunggal Ika

Redaksi
Redaksi Published 07 Feb 2021, 15:50
Share
2 Min Read
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sesuai kondisi masyarakat Indonesia. SKB tiga menteri itu, melarang sekolah negeri membuat aturan seenaknya. Misalnya, mewajibkan siswa mengenakan atribut khusus agama tertentu. 

Sementara SKB itu, diharap menumbuhkan kesadaran kebinekaan di lingkungan pendidikan. ”SKB tiga menteri sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia beragam, plural, dan bineka,” tutur Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, melalui keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021).

Kehadiran SKB tiga menteri diharap mencegah sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan. Dengan begitu, aturan tidak mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. ”Ya, melahirkan sikap inklusif dan toleran,” imbuhnya.

Selain itu, SKB tiga menteri sudah selaras dengan amanat konstitusi. Mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik. Di samping itu, juga memuat jaminan hak untuk memilih pakaian seragam dan atribut dengan ciri khas agama tertentu. ”Jaminan itu sejalan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agama,” bebernya.

Baca Juga

Ilustrasi liburan. Foto: pexels/pixabay
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Tanggal Liburanmu
BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, SKB 3 Menteri Tetap Jadi Panduan
Ini Panduan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah pembuat aturan sembrono, jamin kebebasan berbusana, kawal harmoni, Kemenang, SKB tiga menteri
Redaksi 07 Feb 2021, 15:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank DKI Raih The Best Indonesia GCG Award 2021
Next Article PUPR Bangun Penampung Air Bandara A Yani

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ekonomi
KUD Panen Raya Tebu di Jombang, Petani Berharap Dapat Akses Permodalan
08 May 2025, 19:47
Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?