Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Perlu Repot Urus Dokumen ke Kantor Dukcapil DKI, Pasangan Baru Menikah Bisa Langsung Buat di KUA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tak Perlu Repot Urus Dokumen ke Kantor Dukcapil DKI, Pasangan Baru Menikah Bisa Langsung Buat di KUA
Jakarta Raya

Tak Perlu Repot Urus Dokumen ke Kantor Dukcapil DKI, Pasangan Baru Menikah Bisa Langsung Buat di KUA

Robi
Robi Published 24 Dec 2021, 20:15
Share
3 Min Read
IMG 20211224 WA0009
Mochammad Satria karyawan restoran sumringah baru menikah dapet KTP, dan KK. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pasangan baru menikah di Jakarta Selatan tak perlu repot mengurus dokumen pernikaha. Warga yang hendak melangsungkan pernikahan tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk mengubah dokumen seperti KTP dan KK. Pembuatan bisa langsung di KUA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel), dan Kantor KUA Kementerian Agama Jaksel, mengintegarisi  pelayanan bagi masyarakat.

“Mereka yang menikah di Jaksel mulai hari ini, mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK, bisa di KUA,” katanya didampingi Kasudin Dukcapil Jaksel, Abdul Haris dalam kegiatan launching Integrasi Data Pasca Menikah, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (24/12).

“Setelah menikah mereka mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan teregister sebagai kawin tercatat. Persyaratannya sangat mudah cukup melampirkan KK dan KTP,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260424 WA0155
Wali Kota Jaktim Munjirin Garap Tangkapan 350 Kilo Ikan Sapu-sapu di Waduk Kaja Ciracas
Wali Kota Jaktim Munjirin Instruksikan Lurah dan Camat Siapkan Tenaga Admin Paham SOP
Viral PPSU Jaktim Edit Laporan Pakai AI, Wali Kota Munjirin: Tangani Secara Nyata, Jangan Main-Main!
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Haris, disdukcapil, Kua, Munjirin, wali kota jakarta selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 4 Pimpinan Komisi VII: Aneh, Serikat Pekerja Mengurus Manajemen
Next Article IMG 20211224 WA0005 Jasa Marga Catat 938.141 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Jelang Libur Nataru

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?