Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sepanjang 2021, Pemkot Jaksel Tindak 20.037 Pelanggar PPKM dan Raup Denda Rp121 Juta Lebih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Sepanjang 2021, Pemkot Jaksel Tindak 20.037 Pelanggar PPKM dan Raup Denda Rp121 Juta Lebih
Jakarta Raya

Sepanjang 2021, Pemkot Jaksel Tindak 20.037 Pelanggar PPKM dan Raup Denda Rp121 Juta Lebih

Iqbal
Iqbal Published 30 Dec 2021, 06:08
Share
2 Min Read
sanksi pplm
Aparat Satpol PP dalam menegakkan aturan pada PPKM di kawasan Jakarta, menegur pemotor yang tidak memakai masker sampai memberikan sanksi sosial. Foto: dok. Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menindak puluhan ribu pelanggar prokes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tahun 2021.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan, data pelanggaran salah satunya adalah pelanggaran penggunaan masker (individu). Pelanggaran ini terbanyak saat masyarakat beraktivitas di pasar tradisional.

Satpol PP menemukan masyarakat yang membawa masker tapi tidak digunakan. Hanya disimpan disaku atau digantung di leher.

“Sepanjang 2021 kami menindak sebanyak 20.037 pelanggar dengan denda administrasi sebesar Rp121.750.000 dan langsung ditransfer ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI oleh pelanggar,” beber Ujang di Jakarta, Rabu (29/12).

Baca Juga

Ariana Grande. Foto: IG @arianagrande
Ariana Grande Umumkan Positif COVID-19 di Tengah Tur Promosi Film ‘Wicked: For Good’
Pilek, Flu, COVID-19: Mengapa Semua Orang Sakit Saat Ini?
Perjalanan Zhita Sembuhkan Covid-19 Bersama Program JKN

Selain itu, lanjut dia, pembubaran kerumunan dan teguran tertulis juga dilakukan Satpol PP. Tercatat, sebanyak 313 pembubaran dan 18 teguran tertulis dilakukan pada periode 1 Januari-5 Desember 2021.

Pada sektor perkantoran, pelanggaran PPKM acap kali ditemukan. Setidaknya ada 134 kasus dilakukan penindakan PPKM perkantoran dengan berbagai hukuman. Rinciannya, 102 kantor menerima teguran tertulis, penutupan sementara 1 x 24 jam sebanyak lima kantor, penutupan sementara 3 x 24 jam sebanyak 15 kantor serta pembekuan sementara/pencabutan izin ada 12 kantor.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan ppkm, Cegah Covid-19, Covid-19, denda uang, Satpol PP Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article leo lagi Vonis Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Kejagung Banding atau Menerima?
Next Article Ilustrasi gempa bumi yang terjadi di wilayah sesar aktif di Indonesia. Foto: Ist Kamis Dini Hari, Maluku Diguncang Gempa Magnitudo 7,4

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?