IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun tanggapan secara tertulis terkait eksepsi atau keberatan Yudi Widiana Adia sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK berpendapat, terdakwa tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor maupun UU TPPU secara utuh dan lengkap. Untuk itu kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1).
KPK, ujar Ali, meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim jaksa telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami optimis keberatan terdakwa akan di tolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar Ali.
Diketahui, mantan anggota DPR RI, Yudi Widiana Adia dijadwalkan menghadiri persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan TPPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/1).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK.
Keberatan dimaksud terkait dengan dakwaan jaksa yang diduga tidak mencantumkan Undang-Undang (UU) Tipikor. Selain itu, terdakwa juga menilai KPK tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan TPPU.
Saat ini, Yudi diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama lima tahun oleh hakim.
Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. (ydh)