Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Polisi Bilang Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gugatan Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Polisi Bilang Begini
HeadlineNasionalNews

Gugatan Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Polisi Bilang Begini

Redaksi
Redaksi Published 09 Feb 2021, 16:51
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 01 at 21.44.54 e1616936257353
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: ipol.id/dok
SHARE

indoposonline.id- Gugatan praperadilan keluarga salah satu laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih menghargai keputusan hakim soal putusan praperadilan.

Karena, kata dia, pihaknya suda bekerja atau bertinda sesuai ketentuan yang berlaku dan terbkukti hasil putusan hakim.

“Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga

Suasana reuni 212 di kawasan Monas Jakarta pada Senin (2/12/2024). Foto; tangkapan layar You Tube Islamic Brotherhood Televison
Reuni 212 Digelar, IBHRS Tuntut Keadilan KM50 dan Ajak Umat Islam Bersatu Usai Pilpres-Pilkada
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding
Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejaksaan Belum Tentukan Langkah Hukum

Sebelumnya, Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” ujar Akhmad Suhel pada saat membacakan putusan di ruang sidang, Selasa, 9 Februari 2021. (put)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fpi, gugatan fpi, laskar fpi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210209 172139 Sambut HPN 2021, Doni Monardo Sabet “Medali Emas Pentahelix”
Next Article IMG 20210209 WA0050 Dukung Kemandirian Vaksin, Bio Farma Siap Terima Kandidat Vaksin Merah Putih dari Eijkman

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?