Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Amankan Tiga Orang Terkait OTT di PN Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Amankan Tiga Orang Terkait OTT di PN Surabaya
Hukum

KPK Amankan Tiga Orang Terkait OTT di PN Surabaya

Bambang
Bambang Published 20 Jan 2022, 13:53
Share
1 Min Read
IMG 20211214 WA0096
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Ketiga orang itu di antaranya seorang pengacara, panitera dan hakim. ” Diduga (mereka) sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” sambung Ali.

Kendati demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum membeberkan lebih jauh terkait kronologi maupun identitas para pihak yang diamankan. Informasi diterima, tiga dari dua orang yang diamankan adalah seorang hakim PN Surabaya bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti, Hamdan.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Gelar OTT di Tulungagung, KPK Tangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang

Selanjutnya, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring operasi senyap itu.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, hukum, juru bicara KPK, KPK Amankan Tiga Orang, OTT di PN Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock Suami Otaki Pembunuhan  Selingkuhan Istri,  Dicokok  Setelah Buron 3,5 Tahun  ke Malaysia  
Next Article IMG 20220120 WA0058 Usai OTT Hakim dan Panitera, KPK Segel Ruangan Hakim PN Surabaya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?