Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka Usai Kena OTT, Oknum Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya Diberhentikan Sementara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Tersangka Usai Kena OTT, Oknum Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya Diberhentikan Sementara
HeadlineHukum

Jadi Tersangka Usai Kena OTT, Oknum Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya Diberhentikan Sementara

Bambang
Bambang Published 21 Jan 2022, 14:07
Share
2 Min Read
IMG 20220121 WA0076
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara seorang oknum hakim dan panitera pengganti yang terjaring operasi tangkap tangan oleh (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/1). Kedua oknum yang diberhentikan sementara itu adalah adalah Itong Isnaneni Hidayat selaku hakim dan Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya.

“Bahwa oleh karena oknum hakim dan panitera pengganti yang menjadi objek OTT hari ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Selain memberhentikan sementara kedua oknum tersebut, diakuinya, MA melalui Badan Pengawasan juga mengirim tim untuk memeriksa Ketua PN dan Panitera PN Surabaya.

“Hal itu untuk memastikan apakah atasan tersebut telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kedua oknum di PN Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya,” ujar Sobandi.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Jadi Tersangka Usai Kena OTT, Mahkamah Agung (MA), Oknum Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya Diberhentikan, OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220121 WA0073 Kerahkan Tim TAA, Mabes Polri Usut Penyebab Kecelakaan Maut Truk Tronton
Next Article juventus Dipecat Persija, Begini Reaksi Angelo Alessio

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?