Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
HeadlineNasionalNews

Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia

Redaksi
Redaksi Published 10 Feb 2021, 23:59
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 28 at 17.46.26
MASIH MIKIR - Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO - Yudha/INDOPOSONLINE
SHARE

indoposonline.id – Dian Ansori, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur divonis 15 tahun penjara. Selain itu, juga kebiri secara kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (9/2/2021). 

Menyusul vonis itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. ”Tim JPU pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/2/2021). 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana dibacakan  Ketua Majelis Hakim Eti Purwaningsih didampingi Anggota Majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsuna Debataraja telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dian Ansori. 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kebiri, Kejagung, pengadilan, setubuhi anak kecil, Vonis penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN Antaranews PLN  Bangun Jaringan Distribusi Jatim-Bali USD310 Juta
Next Article pt catur sentosa adiprana tbk 202624 small Relokasi, Alokasikan Belanja Modal Rp500 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?