Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
HeadlineNasionalNews

Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia

Redaksi
Redaksi Published 10 Feb 2021, 23:59
Share
2 Min Read
MASIH MIKIR - Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO - Yudha/INDOPOSONLINE
SHARE

indoposonline.id – Dian Ansori, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur divonis 15 tahun penjara. Selain itu, juga kebiri secara kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (9/2/2021). 

Menyusul vonis itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. ”Tim JPU pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/2/2021). 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana dibacakan  Ketua Majelis Hakim Eti Purwaningsih didampingi Anggota Majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsuna Debataraja telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Dian Ansori. 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kebiri, Kejagung, pengadilan, setubuhi anak kecil, Vonis penjara
Redaksi 10 Feb 2021, 23:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN  Bangun Jaringan Distribusi Jatim-Bali USD310 Juta
Next Article Relokasi, Alokasikan Belanja Modal Rp500 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
HeadlineOlahraga
Venezia Gasak Fiorentina 2-1, Bang Jay Idzes Memukau
13 May 2025, 06:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?