IPOL.ID – Sebanyak 17 pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) terkonfirmasi positif Virus Corona atau Corona Virus Disaese (COVID) 19. Hal itu diketahui setelah belasan pegawai itu telah melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Kendati demikian, hal itu tak menyurutkan Kanim Jaksel untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa meskipun di Kanim Jaksel sudah terkonfirmasi petugasnya sebanyak 12 orang (PNS) dan 5 orang PPNM terkonfirmasi positif hasil PCR, mereka tetap melaksanakan pelayanan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (4/2).
Ibnu juga menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi tingginya penyebaran virus covid-19, lingkungan Kantor Imigrasi se-DKI Jakarta tetap melaksanakan pelayanan ke imigrasian dengan melakukan pembatasan pelayanan sesuai dengan tingkat level yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sekarang sedang mengoptimalkan pelayanannya, namun karena kita mengkhawatirkan juga terdampak terhadap masyarakat pengguna layanan kita pun telah menerapkan pembatasan pelayanan ke imigrasian baik WNI maupun WNA,” lanjut Ibnu.
