Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UU Cipta Kerja Berdampak Perizinan Berusaha Bidang Perumahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > UU Cipta Kerja Berdampak Perizinan Berusaha Bidang Perumahan
Nasional

UU Cipta Kerja Berdampak Perizinan Berusaha Bidang Perumahan

Iqbal
Iqbal Published 11 Feb 2022, 13:18
Share
2 Min Read
kementerian pupr
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono dalam sebuah diskusi virtual. Foto: Kemendagri
SHARE

IPOL.ID – Penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak terhadap penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik.

Salah satunya perizinan berusaha bidang perumahan di daerah. Selain itu, terdapat juga perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memuat penetapan fungsi bangunan gedung.

“Acuan peruntukan lokasi bangunan gedung pun mengalami perubahan, yang semula berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota menjadi berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono melalui keterangannya, Jumat (11/2).

Ia menekankan, perubahan persyaratan perizinan yang lain adalah terkait pemanfaatan bangunan gedung yang semula dengan persyaratan laik fungsi diubah menjadi sertifikat laik fungsi.

Baca Juga

Wamendagri) Akhmad Wiyagus
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri Wiyagus Harap IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri
Wamendagri Bima Arya: Idulfitri 1447 Hijriah Jadi Momentum Kebersamaan Bangsa

“Jaminan kepastian dan kemudahan berusaha merupakan prasyarat dasar bagi setiap aktivitas investasi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha di daerah, pelaksanaan penerbitan perizinan harus dilakukan secara lebih efektif dan sederhana,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: izin tata ruang, Kemendagri, kementerian pupr, uu cipta kerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article borobudur Pemerintah Izinkan Candi Prambanan dan Borobudur untuk Kegiatan Keagamaan
Next Article pkk PKK Pusat dan DKI Bergerak Bersama Sukseskan Vaksin Anak dan Booster

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?