Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Kredit Bank Jateng, Direktur PT Garuda Technology Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Korupsi Kredit Bank Jateng, Direktur PT Garuda Technology Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Nasional

Korupsi Kredit Bank Jateng, Direktur PT Garuda Technology Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Timur
Timur Published 17 Feb 2022, 22:35
Share
2 Min Read
satu 2 96
Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi beserta barang bukti (tahap dua) saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (17/2). Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI untuk IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi beserta barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (17/2).

Pelimpahan tahap dua terkait penanganan kasus dugaan korupsi kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017-2019.

“Dalam tahap dua, tersangka BS (Bambang Supriyadi) ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Kamis (17/2).

Lanjutnya, JPU akan melengkapi berkas dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” ujar Ashari.

Dalam kasus ini, Bambang Supriyadi selaku Direktur PT Garuda Technology diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai sub kontraktor PT INTI untuk diajukan kepada Bank Jateng Cabang Jakarta agar dibiayai oleh bank sebesar Rp 200 miliar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Garuda Technology
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anies Anies Dihukum Keruk Kali Mampang
Next Article Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.Dok . Humas Polda Jabar Polda Jabar Musnahkan 50 Bom Sisa Perang Kemerdekaan

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineHukum
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
14 May 2026, 22:53
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?