IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung selesai meneliti berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy Mulyadi. Hasilnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21.
“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16), berkas perkara EM (Edy Mulyadi) telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/2).
Setelah itu, kata Leo, Jampidum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Jampidum meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” papar Leo.
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong ata hoaks.
