Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ART di Bali Gasak Emas Senilai Rp 80 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > ART di Bali Gasak Emas Senilai Rp 80 Juta
HeadlineKriminal

ART di Bali Gasak Emas Senilai Rp 80 Juta

Farih
Farih Published 28 Feb 2022, 16:40
Share
1 Min Read
emas
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

IPOL.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bali bernama Ni Ketut Astini (35) mencuri emas senilai Rp 80 juta di rumah majikannya. Dia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Modus operandinya adalah pelaku masuk melalui pintu kamar korban yang tidak terkunci,” kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Kasus ini terungkap saat korban bernama Ni Luh Astini (59) hendak mengambil emas yang disimpan di atas lemari kamarnya saat hendak menghadiri acara pernikahan, Sabtu (26/2).

Rumah Ni Luh berada di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Ia kaget karena perhiasan milik anak, cucu, dan dirinya hilang.

Dia lalu melaporkan kasus ini kepada polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menaruh curiga terhadap Astini. Pada hari yang sama, polisi menangkap Astini di sebuah mess di Mengwi.

Astini mengaku memang telah mengambil perhiasan tersebut. Atas perbuatannya, Astini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam dihukum 5 tahun penjara.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: art, emas, news, pencurian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article TIM SAR gabungan saat mengevakuasi mobil terseret arus sungai di Kabupaten Deli Serdang. FotoSAR Medan Avanza Terseret Arus Sungai saat Lewati Jembatan di Sumut, 4 Orang Tewas
Next Article Tas karya Arnold Putra yang diklaim terbuat dari tulang belakang anak anak penderita osteoporosis. Polri Belum Terima Balasan Interpol Brasil Soal Kasus Desainer Pesan Organ Manusia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?