Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jika Tolak Vaksin Covid-19, Warga Jakarta Terancam Denda Rp 5 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Jika Tolak Vaksin Covid-19, Warga Jakarta Terancam Denda Rp 5 Juta
News

Jika Tolak Vaksin Covid-19, Warga Jakarta Terancam Denda Rp 5 Juta

Redaksi
Redaksi Published 15 Feb 2021, 22:15
Share
2 Min Read
Screenshot 20210215 221315
SHARE

indoposonline.id-Warga yang menolak vaksin di wilayah DKI Jakarta akan didenda. Tidak tanggung-tanggung, denda tersebut mencapai Rp 5 juta. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Menurut Riza, denda ini sesuai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

“Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta, yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta,” kata Riza Patria di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Wagub menegaskan, warga DKI Jakarta tidak boleh menolak pemberian vaksin COVID-19. Selain karena sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga

Ilustrasi sound system. Foto:
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Bio Farma dan Hermina Hospitals Perkuat Layanan Diagnostik Kanker Berbasis Radiofarmaka
Bio Farma Gelar Layanan Kesehatan Gratis Wujudkan Kepedulian untuk Masyarakat

“Masak menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta,” katanya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: covid, denda, vaksin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 15 at 20.33.14 Program PEN Selamatkan 5 Juta Orang Miskin
Next Article WhatsApp Image 2021 02 15 at 21.02.28 Overstay, Petugas Ciduk WN Thailand dan Maroko 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?