Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Vice President Garuda Indonesia Tersangka Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Vice President Garuda Indonesia Tersangka Baru
HeadlineNasional

Kejagung Tetapkan Vice President Garuda Indonesia Tersangka Baru

Timur
Timur Published 10 Mar 2022, 19:03
Share
1 Min Read
satu 2 78
Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Albert Burhan saat digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Albert Burhan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Albert pernah menjabat Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012.

“AB (Albert Burhan) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (10/3).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Albert telah dimasukan ke dalam Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Albert ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Baca Juga

Don Ritto berbaju tahanan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Foto: ipol.id
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Luruskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Masih Tersangka

“Ditahan selama 20 hari Kedepan mulai 29 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022,” jelas Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia. Keduanya tersangka di antaranya, Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Garuda indonesia, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 80 Pengamat Kebijakan Publik: Gagasan Pemekaran Wilayah Sepatutnya Harus Tumbuh dari Aspirasi Masyarakat
Next Article satu 2 81 Tingkatkan Kualitas Lapas Lebih Humanis, Kanwil Kemenkumham DKI Siapkan Langkah Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?