IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada pungutan biaya apapun kepada saksi maupun terdakwa dalam pelaksanaan penuntutan atau persidangan suatu perkara tindak pidana. Begitu pula setelah perkara tersebut diputus oleh hakim, baik saksi maupun terdakwa juga tidak dipungut biaya apapun.
Oleh karenanya, Kejagung membantah kabar adanya seorang oknum jaksa yang meminta uang kepada korban penggelapan, Sita Tri Utami. Terlebih, permintaan uang tersebut sebagai tebusan atas sepeda motor milik korban yang saat ini masih berstatus barang bukti di pengadilan.
“Sehingga sangat tidak benar apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Sita (korban) dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Minggu (13/3).
Dia menjelaskan, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) sebagai dasar untuk melakukan eksekusi, maka tidak ada satupun barang bukti penggelapan yang bisa dikembalikan kepada korban atau pemiliknya.
