Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Jaksa Disebut Minta Uang Tebusan Barbuk ke Korban Penggelapan, Kejagung Tanggapi Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Oknum Jaksa Disebut Minta Uang Tebusan Barbuk ke Korban Penggelapan, Kejagung Tanggapi Begini
HeadlineNasional

Oknum Jaksa Disebut Minta Uang Tebusan Barbuk ke Korban Penggelapan, Kejagung Tanggapi Begini

Timur
Timur Published 14 Mar 2022, 03:39
Share
2 Min Read
satu 2 105
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada pungutan biaya apapun kepada saksi maupun terdakwa dalam pelaksanaan penuntutan atau persidangan suatu perkara tindak pidana. Begitu pula setelah perkara tersebut diputus oleh hakim, baik saksi maupun terdakwa juga tidak dipungut biaya apapun.

Oleh karenanya, Kejagung membantah kabar adanya seorang oknum jaksa yang meminta uang kepada korban penggelapan, Sita Tri Utami. Terlebih, permintaan uang tersebut sebagai tebusan atas sepeda motor milik korban yang saat ini masih berstatus barang bukti di pengadilan.

“Sehingga sangat tidak benar apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Sita (korban) dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Minggu (13/3).

Dia menjelaskan, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) sebagai dasar untuk melakukan eksekusi, maka tidak ada satupun barang bukti penggelapan yang bisa dikembalikan kepada korban atau pemiliknya.

Baca Juga

dirdik jampids
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan
Kejagung Masih Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 104 Debit Air Naik, 29 Desa di Lamongan Terendam Banjir
Next Article ecff52131da3ca7fcb6ce7f0f8085a48 Barcelona Kembali Moncer dengan Tiki-Taka, Gulung Osasuna 4 Gol Tanpa Balas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA00631
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?