IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Service Manager Maybank Kantor Cabang Pembantu Kota Wisata Gunung Putih Bogor, Christien Mangifera.
Sebab, Christien tidak koperatif saat dipanggil KPK untuk mendalami dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. “KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3).
Sebelumnya, Selasa (15/3), KPK memanggil Service Manager Maybank Kantor Cabang Pembantu Kota Wisata Gunung Putih Bogor, Christien Mangifera. Christien sedianya akan diperiksa untuk tersangka Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Namun, Christien malah tidak hadir tanpa memberikan alasan. “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa beserta orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman dan Direktur Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Tagop dan Johnny disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan Ivana disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)