Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sosialisasi Lanjutan 23 Warga Pancoran Buntu 2 Bakal Diberikan, Agar Paham Ketetapan Hukum Lahan Milik Pertamina 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Sosialisasi Lanjutan 23 Warga Pancoran Buntu 2 Bakal Diberikan, Agar Paham Ketetapan Hukum Lahan Milik Pertamina 
Jabodetabek

Sosialisasi Lanjutan 23 Warga Pancoran Buntu 2 Bakal Diberikan, Agar Paham Ketetapan Hukum Lahan Milik Pertamina 

Farih
Farih Published 25 Mar 2022, 19:48
Share
4 Min Read
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin. Foto
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Tahapan sosialisasi Pemkot Jakarta Selatan kepada 23 warga yang menguasai lahan negara di Jl. Pancoran Buntu 2, Jl. Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, telah bergulir. Hal itu diberikan agar dapat dipahami oleh warga setempat bahwa ketetapan hukumnya merupakan aset milik Pertamina.

Namun demikian, rencananya sosialisasi lanjutan bakal dilakukan kembali oleh Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel). Mengingat sebelumnya, dari 23 warga Pancoran Buntu 2 yang diundang secara resmi saat sosialisasi di Kantor Kecamatan Pancoran Kamis (24/3) siang, hanya dihadiri 3 orang warga setempat.

Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin menegaskan, 23 warga yang masih menghuni lahan seluas 44.869 meter persegi (Pancoran Buntu 2) itu sudah dimanfaatkan warga sejak belasan tahun.

“Harapan saya supaya warga bisa menyadari dan memahami bahwa itu adalah aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar,” tegas Mahludin di kawasan Pancoran, Jumat (25/3).

Mahludin mengatakan, lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 merupakan aset negara. Sehingga pemulihan aset negara harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara.

Oleh karena itu, sambung Mahludin, dirinya berharap agar puluhan warga yang kini masih bertahan disana bisa pindah. Sebab, lahan tersebut diungkapkannya, akan dimanfaatkan pihak Pertamina sebagai lokasi sinergi BUMN.

“Kita sebenarnya berharap seperti itu, mereka sudah tempati sekian lama tanah itu, artinya sudah cukup. Karena lahan itu nantinya akan digunakan oleh Pertamina. Maka kita berharap agar warga dapat tinggalkan secara sukarela di tanah aset pemerintah itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sosialisasi pemulihan aset milik Pertamina di Jalan Pancoran Buntu 2 dilakukan di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Kecamatan Pancoran. 

Dalam sosialisasi itu dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin, Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto.

Selain itu, turut hadir jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Tim Recovery Aset Pertamina.

Namun, sosialisasi yang secara resmi telah mengundang 23 orang warga penghuni lahan milik Pertamina itu tidak dihadiri seluruh warga. Tercatat, hanya ada tiga orang warga yang mengikuti proses sosialisasi.

Selain itu, dari tiga warga yang datang, seorang diantaranya hanya memberikan surat penolakan yang berasal dari Forum Pancoran Buntu Bersatu.

Dalam surat tersebut, warga menolak undangan sosialisasi karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. 

Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma mengatakan, sosialisasi ini merupakan tahapan proses pemulihan aset yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016.

Namun sayang, sosialisasi yang merupakan langkah pembinaan itu justru tidak dihadiri warga. Menurutnya, warga masih salah paham mengenai konteks sosialisasi yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

“Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu,” ungkap Aditya dikonfirmasi wartawan di Kantor Kecamatan Pancoran, Kamis (24/3).

“Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak,” tambah dia.

Merujuk adanya penolakan warga, pihaknya bersama Forkopimda bakal kembali mengagendakan sosialiasi lanjutan.

Tujuannya agar ketetapan hukum atas kepemilikan lahan milik Pertamina bisa dipahami masyarakat.

Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk menjaring aspirasi sebanyak 23 orang warga yang masih bertahan di lahan tersebut hingga kini.  

“Sebenarnya ini tahap akhir, karena lebih dari 80 orang warga itu sebelumnya sudah menerima dengan ikhlas dan membongkar bangunan sendiri. Sedangkan sisanya 23 warga sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah. Tetapi mereka masih menolak,” katanya.

“Karena itu, lewat sosialisasi itu kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan. Tapi mereka tak hadir,” tutup Aditya. (ibl/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pancoran, Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220325 WA0079 Dikritik, Rencana Pemerintah Galang Dana Masyarakat Untuk Pembangunan IKN
Next Article Bank banten MAKI Laporkan Kasus Kredit Macet Senilai Rp 58 Miliar di Bank Banten

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?