Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng
HeadlineHukumNews

KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Farih
Farih Published 28 Mar 2022, 12:50
Share
2 Min Read
satu 2 115
Ilustrasi minyak goreng Foto: Merdeka.com
SHARE

IPOL.ID – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi di Indonesia.

Dengan temuan tersebut, pada pekan ini status penegakan hukum ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

“Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa),” kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, Senin (28/3/2022).

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021 lalu.

Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi mengundang dan meminta data serta keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.

Gopprera menjelaskan, melalui proses tersebut, tim telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, dan penguasaan pasar.

“Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan,” kata Gopprera.

Proses penyelidikan ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.

Untuk dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar, dalam proses penyelidikan setidaknya memperoleh minimal dua alat bukti. Dengan begitu proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” katanya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kartel minyak goreng, KPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Politisi Partai Demokrat Andi Arief. Fototangkapan layar YouTube.com . Dalami Suap Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil Politisi Demokrat Andi Arief
Next Article Taman Mini Indonesia Indah TMII FotoIst Dua BUMN Kembangkan Transportasi Ramah Lingkungan di TMII

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?