Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BSN Mudahkan UMK Penuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BSN Mudahkan UMK Penuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ekonomi

BSN Mudahkan UMK Penuhi Persyaratan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Timur
Timur Published 29 Mar 2022, 13:26
Share
5 Min Read
IMG 5351 scaled
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad berbicara dalam konferensi pers Program dan Kebijakan BSN di Jakarta, Selasa (29/3/2022). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendukung penuh kemudahan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)  untuk penuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di antaranya dengan memberi kemudahan dalam hal sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semua pihak harus berkolaborasi agar produk dalam negeri dari UMK mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP,” ujar  Kepala BSN, Kukuh S Achmad di Jakarta Selasa (29/3/2022).

Dikatakan Kukuh, pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMK seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan agar spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, sepanjang tersedia dan tercukupi, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri yang bersertifikat SNI. Amanat tersebut untuk menetapkan spesifikasi teknis tertentu dimaksudkan agar produk yang dibeli oleh pemerintah memenuhi persyaratan minimum sesuai dengan tujuan pengadaan produk tersebut.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: badan standardisasi nasional, BSN, ekonomi, MBKM, merdeka belajar kampus merdeka, pelaku usaha, pendampingan, SNI, UMK, UMKM, wirausaha
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sugeng Pujiono selaku Pelatih Barista juga Asesor Barista di Jakarta. Pelatih Barista Ini Ungkap Rahasia Bagi Pemula yang Ingin Membangun Coffee Shop
Next Article Ilustrasi rusun Semua Pasien OTG di Rusun Nagrak Sudah Dipulangkan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?