Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidik Koneksitas Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyidik Koneksitas Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ke Penjara
Headline

Penyidik Koneksitas Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ke Penjara

Iqbal
Iqbal Published 29 Mar 2022, 21:46
Share
2 Min Read
tersangka militer
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT ke Ruang Tahanan Puspomad, Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) Tahun 2013-2020.

Kali ini, Korps Adhyaksa tersebut menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD.

“Tersangka CW AHT ditahan berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (29/3).

Dikatakan, tersangka CW AHT akan ditahan di Ruang Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Guntur, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad,” kata Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kolonel Czi (Purn) CW AHT sebagai tersangka karena diduga tersangkut korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Dalam kasus tersebut, tersangka CW diduga pernah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Tersangka CW juga diduga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220329 WA0052 Wakil Walikota Bangga Kota Bogor Dijadikan Lokasi Finis Tim JKW
Next Article timnas u 19jpg 20220325021435 Kalah Lagi 1-5, Korsel Memang Terlalu Tangguh bagi Timnas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?