Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tilang ETLE di Tol Resmi Berlaku, Pelanggaran Kecepatan dan Muatan Ditindak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tilang ETLE di Tol Resmi Berlaku, Pelanggaran Kecepatan dan Muatan Ditindak
HeadlineNasional

Tilang ETLE di Tol Resmi Berlaku, Pelanggaran Kecepatan dan Muatan Ditindak

Gibran
Gibran Published 01 Apr 2022, 12:03
Share
3 Min Read
satu 2 2
Ilustrasi Foto: Kompas
SHARE

IPOL.ID – Mulai 1 April 2022, pemerintah secara resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di ruas tol trans Jawa dan Sumatera.

Penerapan ETLE tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih disiplin dengan aturan berlalu lintas.

Sejumlah aturan diberlakukan seiring penerapan ETLE di tol. Sehingga apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi telah menunggu.

Ada 2 fokus penindakan pada penerapan tilang elektronik di jalan tol, yaitu;
1. Berkendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan 2. Truk over dimension over loading atau ODOL.
Kendaraan yang melaju 100 km/jam akan ditindak

Baca Juga

Ilustrasi, ETLE bisa menggambarkan situasi jalan. Foto: Istock @Michaela Dusikova
Tindak Pelanggaran Lalin, Kakorlantas Maksimalkan Sistem ETLE
Polri Respons Keresahan Publik, ETLE Tetap Diutamakan tapi Tilang Manual Kembali Diterapkan Terbatas
Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera Terpasang Secara Nasional di 2026

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE akan menindak kendaraan yang melaju di atas 100 kilometer per jam.

“Di tol itu ada batas kecepatan minimal 60 km/jam. Batas kecepatan maksimal 100 km/jam. Yang ditindak menggunakan kamera ETLE adalah batas kecepatan di atas 100 km/jam,” jelas Sambodo dalam jumpa pers, Selasa (29/3).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ETLE, Tilang Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 191 Jatuhnya Pesawat Boeing China Eastern Akan Diungkap
Next Article Aloft South Jakarta Rayakan Ramadhan dengan NgabuburEAT, Buffet Menu Nusantara di Aloft South Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta
16 Jul 2026, 20:20
BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?