Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mangkir Dari Panggilan Penyidik, KPK Imbau Syarif Kooperatif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mangkir Dari Panggilan Penyidik, KPK Imbau Syarif Kooperatif
HeadlineHukum

Mangkir Dari Panggilan Penyidik, KPK Imbau Syarif Kooperatif

Farih
Farih Published 01 Apr 2022, 15:50
Share
2 Min Read
satu 2 136
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadri dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (31/3).

Syarif sedianya akan diperiksa untuk kasus yang diduga menjerat Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah.

“Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (1/4).

Untuk itu, KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk hadir memenuhi panggilan selanjutnya yang akan dilayangkan oleh penyidik.

“Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” ujar Ali.

Sementara itu, KPK juga melakukan pemeriksan terhadap tiga orang saksi lainnya yang merupakan kader Partai Demokrat. Ketiga saksi di antaranya, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah.

Adapun sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2020-2021.

Selain Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Edi Hasmoro sebagai tersangka penerima suap. Termasuk Kabid Dinas Pendidikan, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis. Sedangkan sebagai pemberi suap yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Syarif, Syarif Machmud Melvin Alkadri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Para tenaga kerja asing menunggu dalam barisan untuk dites penyakit virus corona COVID 19 di luar sebuah klinik di Kajang Malaysia Senin Mulai Hari Ini, Malaysia Masuk Fase Endemi Covid
Next Article Menko PMK Muhadjir Effendy menanggapi pemecatan Dokter Terawan. Humas Kemenko PMK Menko PMK Nilai Pemecatan Terawan dari IDI Berlebihan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?