indoposonline.id – Seorang perempuan yakni Dian Rahmiani, 55, mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perempuan berhijab itu mengadu ke polisi jika dirinya menjadi korban mafia tanah pada Rabu (24/2/2021).
“Hari ini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik, ini bukti yang ditanggapi hasilnya,” kata Kuasa Hukum korban, Hartanto pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2021).
Hartanto menjelaskan, kliennya menjadi korban aksi tipu-tipu mafia tanah di Jakarta sekitar bulan Januari 2017. Saat itu, korban memang berniat menjual tanahnya yang ada di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 milyar didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS.
Berangkat dari situ, lanjut Hartanto, keduanya mengaku berniat membeli tanahnya tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali. Usai dibujuk rayu, korban pun sepakat menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS, lalu pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, turut hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.
