Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tewaskan Tiga Orang, Tindak Tegas Oknum Polisi Koboi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tewaskan Tiga Orang, Tindak Tegas Oknum Polisi Koboi
HeadlineJabodetabekJakarta RayaNews

Tewaskan Tiga Orang, Tindak Tegas Oknum Polisi Koboi

Redaksi
Redaksi Published 25 Feb 2021, 14:58
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 25 at 14.57.37
Pakar Hukum Pidana, Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. FOTO - DOK/INDOPOSONLINE
SHARE

indoposonline.id – Aksi brutal oknum polisi mendapat sorotan luas. Bukan sekadar menghilangkan tiga nyawa, tindakan di luar nalar tersebut mencabik-cabik nilai kemanusiaan. Karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. 

”Tindakan biadab. Menembak mati tiga orang. Salah satunya anggota TNI AD,” tutur Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, kepada indoposonline, Kamis (25/02/2021).

Pelaku bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, sudah terang ada tiga orang meninggal akibat penembakan tersebut. ”Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban tewas itu,” imbuh Suparji.

Selanjutnya, harus ada evaluasi terhadap internal kepolisian. Terutama mengenai kondisi psikologis. Itu penting supaya insiden serupa atau lebih keji tidak terulang. ”Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena. Jadi, perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api terlebih soal psikologis,” ucapnya.

Baca Juga

Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, tengah menetapkan pria berinisial SAS sebagai tersangka dugaan kasus penipuan senilai Rp1,2 miliar, Senin (5/1/2026). Foto: Ist
Polda Metro Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Rp1,2 Miliar Sejak 2023, Penanganan Reskrim Polres Jaktim Lamban
Oknum Polisi Diduga Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Ditemukan di Gorong-gorong
Terlibat Kasus Pengeroyokan Debt Collector Mata Elang di Kalibata, 6 Oknum Polisi Dikenakan Pasal Ini

Suparji mengapresiasi langkah cepat Polri menangkap pelaku. Proses hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Perlu diperiksa lebih mendalam kenapa pelaku seperti itu, apa karena mabuk?. “Dugaan itu bisa jadi pertimbangan tetapi mabuk mestinya juga tidak boleh,” tegas Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Oknum Polisi, Pakar Hukum Pidana, Polda Metro, polisi koboi, tindak tegas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG20210225091439 scaled 1 Mabuk, Oknum Polisi Tewaskan Anggota TNI AD
Next Article Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya merilis kasus penembakan di RM Kafe Cengkareng. Foto Ist. Anak Buah Berulah, Copot Kapolrestro Jakbar 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
HeadlineHukum

KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?