Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Pakai Pasal TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Pakai Pasal TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara
Hukum

KPK Pakai Pasal TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara

Farih
Farih Published 03 May 2022, 20:30
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Foto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. Penerapan pasal TPPU dilakukan guna memberikan efek jera.

“TPPU itu memang KPK selalu gandeng dengan perkara korupsi karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan karena tidak memperoleh efek jera,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (3/4/2022).

Dia menuturkan, mereka kerap merasa hanya mendapatkan vonis beberapa tahun penjara dan kemudian bebas. Setelah bebas mereka semua bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan aset tertentu.

Penerapan pasal pencucian uang penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan aset tertentu dengan nama orang lain. Meski demikian, dia mengatakan, penerapan TPPU bakal dilakukan setelah mendapatkan perkara pokok yang dapat dijadikan titik unsur pencucian uang.

“TPPU adalah seseorang yang menyamarkan transaksinya ke dalam segala macam dan diduga itu adalah hasil korupsi. Jadi kalo bisa dibuktikan ya kamj akan lakukan penyidikan TPPU,” ujarnya.

KPK telah menemukan aset tersangka korupsi Abdul Gafur Masud yang dimiliki dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya. Salah satunya memakai identitas Nur Afifah Balqis (NAB) pada aset tertentu.

Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara. Kasus serupa juga yang menjerat Bupati nonaktif, Abdul Gafur Masud.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati panajam paser utara, kpk, tpppu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kecelakaan terjadi di ruas Jalur Tol Tangerang Merak. FotoHumas Polda Banten 441 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Mudik
Next Article Gedung Bundar Kejaksaan Agung. F Setidaknya Ada Dua Point Penting Kenapa Mendag Perlu Diperiksa Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?