Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Aset Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Sita Aset Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen
Hukum

Kejagung Sita Aset Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen

Iqbal
Iqbal Published 13 May 2022, 14:54
Share
3 Min Read
aset dista
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menyita salah satu bidang tanah yang diduga milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono. Foto: Dokumen Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diduga milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono. Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

“Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS (Maryoso Sumaryono) yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di kantornya, Jumat (13/5).

Ketiga aset yang disita di antaranya berupa satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya, terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 208 seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Lalu, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 237 seluas ±9.150 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Baca Juga

tersangka taspen
Jadi Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Dirut PRM Langsung Ditahan
Lagi, Kejagung Cecar Direktur PT Asuransi Jiwa Taspen
Kejagung Sita Empat Bidang Tanah Milik Bos RIMO
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset tersangka, aset tersangka taspen, Asuransi Jiwa Taspen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ketahanan pangan Sharp Indonesia Bangun Ekosistem Bisnis Pertanian
Next Article Untitled 1 5 Belum Divaksin, 129 Jamaah Haji Kalbar Terancam Gagal Berangkat

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?