Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Kata Pengamat Soal Alasan Kejagung Sita Aset Bentjok dan Heru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Begini Kata Pengamat Soal Alasan Kejagung Sita Aset Bentjok dan Heru
NasionalNews

Begini Kata Pengamat Soal Alasan Kejagung Sita Aset Bentjok dan Heru

Redaksi
Redaksi Published 28 Feb 2021, 20:20
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 04 at 21.17.48
Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran dan penyitaan aset-aset tersangka dugaan skandal korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

Sepekan ini, korps Adhyaksa kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama kawan-kawannya. Aset yang disita itu berupa tambang, pabrik, kendaraan, lahan dan apartemen.

Menurut pengamat hukum pidana, Suparji Ahmad, ada dua alasan penyidik melakukan penyitaan aset kedua tersangka tersebut.

“Pertama, penyitaan diperlukan sebagai bagian pembuktian,” kata Suparji ketika dihubungi indoposonline, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Selain itu, penyitaan juga untuk menjamin dan memastikan pengembalian uang negara. Apalagi, kerugian negara kasus ini sangat besar yakni mencapai Rp 23,7 triliun.

“Karenanya, penyitaan juga dilakukan untuk menjamin dan memastikan pengembalian kerugian negara,” imbuh Suparji.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui, pihaknya kembali menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, dugaan korupsi asabri, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210225 071930 Genjot Perdagangan UMKM, Wamendag Kolaborasikan Stake Holder Kunci
Next Article WhatsApp Image 2021 02 28 at 20.38.40 MAKI Dan KY Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?