Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Seorang Oknum Prajurit TNI Segera Diadili di Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Seorang Oknum Prajurit TNI Segera Diadili di Pengadilan
Nasional

Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Seorang Oknum Prajurit TNI Segera Diadili di Pengadilan

Gibran
Gibran Published 19 May 2022, 15:36
Share
2 Min Read
satu 2 75
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID –  Perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara atas nama tersangka IS telah lengkap atau P21.

“Berkas perkara tersangka IS pada Jumat (13/5), telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/5).

Selanjutnya, kata dia, jaksa penyidik wajib melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP. Artinya jaksa penyidik dapat segera menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap dua).

Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga

Menteri HAM Natalius Pigai saat memberi kuliah Umum di Universitas Yarsi Jakarta pada Sabtu (9/11/2024). Foto: X @NataliusPigai2
Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua
Pemerintah Permudah Eks Mahid Era Soekarno Berkunjung ke Indonesia Melalui Inpres No 2/2023
Gerindra Mulai Khawatir, Trend Positif Prabowo Dirusak Jelang Pilpres

“Penyerahan tahap dua berupa perkara tersebut akan dilaksanakan sebelum akhir Mei 2022,” jelas Ketut.

Diwartakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Seorang tersangka itu berinisial IS, selaku oknum prajurit TNI.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pelanggaran ham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Penggeledahan KPK. Fotontara KPK Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Wali Kota Ambon
Next Article KNPI Riau laporkan anggota DPRD Kuansing ke Kejaksaan Tinggi KNPI Riau Resmi Laporkan 5 Fraksi dan 16 Anggota DPRD Kuansing ke Kejaksaan Tinggi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?