Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masa Kampanye Dijatah Selama 75 Hari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Masa Kampanye Dijatah Selama 75 Hari
Nasional

Masa Kampanye Dijatah Selama 75 Hari

Iqbal
Iqbal Published 06 Jun 2022, 15:52
Share
1 Min Read
Kantor KPU RI
KPU mempersiapkan pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 14 Juni mendatang. Soal masa kampanye, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 75 hari.

Hal itu disepakati bersama dalam rapat konsultasi di Kompleks DPR MPR DPD Senayan, Jakarta, Senin (6/6). “Pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024,” ungkap Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers seusai rapat konsultasi.

Ditetapkan bahwa biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu sebesar Rp76,6 triliun. Sedangkan durasi masa kampanye ditetapkan 75 hari.

Puan berharap KPU dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai tahapan, serta jadwal yang telah disepakati. DPR juga berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Parlementaria
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
Baru 6 Hari Dilantik Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Syok

“Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR, sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu,” katanya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, kpu, pemilu 2024, puan maharani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin rabies Warga Duren Sawit Berbondong-bondong Vaksin Rabies Hewan Peliharaannya
Next Article JUMAT 1 Pegadaian Mengetuk Pintu Langit di Bulan Juni

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0128
Gaya hidupHeadline

Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Hukum
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
29 Apr 2026, 07:15
Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
Telkom
Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital
29 Apr 2026, 15:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?