Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung
HeadlineHukum

Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung

Bambang
Bambang Published 14 Jun 2022, 20:42
Share
4 Min Read
IMG 20220524 WA0040
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Tersangka masing-masing berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah.

“Adapun penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah dikantongi bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (14/6).

LD ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate

“Sedangkan MTT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022,” papar Ashari.

Adapun kasus korupsi pembebasan lahan tersebut berawal pada 2018 lalu. Saat itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan lahan yang terletak di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Pembebasan lahan seolah dilakukan untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dua tersangka, hukum, kajati dki, Lahan cipayung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220614 WA0105 Pilpres 2024 Terpusat di 3 Poros, Puan, Airlangga dan Prabowo Berpotensi Capres 
Next Article IMG 20220614 WA0113 Dua Kelompok Remaja Tawuran Pakai Senjata Tajam Terekam CCTV di Tengah Permukiman, Warga di Penggilingan Resah

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?