IPOL.ID – Puluhan pegawai Damri Logistik di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mengaku belum menerima gaji selama 14 bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Serikat Pekerja Damri Cabang Logistik, Setioso bahwa sebanyak 85 pegawai Damri Logistk belum menerima gaji sejak bulan November 2020 hingga kini. Totalnya sekitar Rp 2,9 miliar.
Menurutnya, sejak November 2020 hingga kini hanya beberapa kali mereka menerima pembayaran gaji. Pada saat pergantian dari General Manager lama ke Plt General Manager.
“Ada beberapa alasan (Damri-red), karena Pandemi Covid-19. Covid-19 jadi alasan utama, juga (masalah) manajemen,” beber Setioso saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Timur, Jumat (17/6).
Menurutnya, Pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan. Karena sejak tahun 2020, 85 pegawai yang tergabung dalam Serikat Pekerja Damri Cabang Logistik terus bekerja di kantor.
Selama 14 bulan tidak digaji, lanjutnya, hingga kini mereka mengaku tidak pernah melakukan mogok kerja. Hanya sempat melakukan aksi protes pada Senin (13/6) lalu di area kantor.
“Kalau dibilang mogok, kami enggak mogok. Karena untuk kargo jemaah haji kami tetap melayani. Karena Embarkasi Lampung, Jawa Barat, Pondok Gede, Jakarta, Solo tetap berjalan,” katanya.
Terkait persoalan itu, Setioso melanjutkan, perwakilan pekerja Damri Logistik sudah melakukan musyawarah membahas masalah pada Jumat (10/6) di kantor pusat Damri, Kecamatan Matraman.
Tapi hingga kini belum ada hasil yang memuaskan, sedangkan 85 pekerja Damri Logistik terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari.
“Karena utang sudah menumpuk. Di rumah sudah enggak ada jalan apa-apa ya kami bergerak, sudah keterpaksaan. Masalah perut ini. Tapi kami tetap melakukan negosiasi secara hati,” ucap dia.
Setioso mengatakan, hingga kini Serikat Pegawai Damri Cabang Logistik tetap membuka peluang menyelesaikan masalah secara musyawarah tanpa melakukan aksi mogok.
Menurutnya, manajemen Damri Logistik memiliki tenggat untuk menyampaikan jawaban atas pembayaran 85 gaji pegawai paling lambat pada Sabtu (18/6) pagi.
“Jawaban surat itu adalah UUDP ketidakmampuan perusahaan untuk membayar gaji sehingga meminta ditalangi atau dibantu kantor pusat,” tandas Setioso.
Sementara itu, saat ipol.id mengonfirmasi kebenaran 85 pekerja Damri Logistik yang belum menerima gaji selama 14 bulan kepada Humas Damri, Atikah Abdullah.
Tapi hingga berita ditulis Atikah belum menanggapi upaya konfirmasi. (ibl)