Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Dana PEN Kolaka Timur, KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Balik Jeruji Besi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Dana PEN Kolaka Timur, KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Balik Jeruji Besi
Hukum

Kasus Dana PEN Kolaka Timur, KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Balik Jeruji Besi

Farih
Farih Published 27 Jun 2022, 20:01
Share
2 Min Read
3c1f5876 1100 4796 8e2c 8f43e5a52022
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jaksel, Senin (27/6). Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan LM Rusdianto Emba, tersangka baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jaksel, Senin (27/6).

Adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.

“Tersangka LM RE ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Juni 2022-16 Juli 2022,” ujar Karyoto.

Dalam kasus ini, LM RE disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021

Kedua tersangka ialah LM Rusdianto Emba alias LM RE dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.

Meski ditetapkan tersangka, LM RE dianggap tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK, sehingga lolos dari penahanan.

“KPK mengimbau agar tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba) hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya,” imbau Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron belum lama ini.

Meski begitu, KPK telah menahan Sukarman Loke. Sukarman lebih dulu ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1 sejak 23 Juni 2022. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati muna, kasus dana pen, kpk, news, PEN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ojk1 Perkuat Perekonomian Daerah, OJK Resmikan Kantor Regional 7 Sumbagsel di Palembang
Next Article Holywings Terbukti Langgar Aturan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?