Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 7 Tahun, Terpidana Kredit Fiktif Ditangkap Saat Menginap di Apartemen Mewah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Buron 7 Tahun, Terpidana Kredit Fiktif Ditangkap Saat Menginap di Apartemen Mewah
HeadlineNews

Buron 7 Tahun, Terpidana Kredit Fiktif Ditangkap Saat Menginap di Apartemen Mewah

Redaksi
Redaksi Published 10 Mar 2021, 07:09
Share
2 Min Read
IMG 20210310 070836
SHARE

indoposonline.id – Setelah tujuh tahun buron, Ong Onggianto Andreas, akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ong ditangkap saat menghuni Kamar 03 Lantai 26 di Royal Apartement, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021).

“Saat ditangkap, terpidana tak melakukan perlawanan apa-apa kepada petugas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Selasa (9/3/2021).

Leo menyatakan, berdasarkan Putusan MA Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Ong pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan.

Sayangnya, ia tak pernah bersedia memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, ia telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali ke alamat identitasnya di Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 27 – 28 Mei 2026, saat Tepat Cek Kiblat dari Rumah
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 09 at 21.19.34 Aktor dan Aktris Senior Ikut Vaksinasi Covid-19 di BBPK Jakarta
Next Article IMG 20210310 085304 Cegah Banjir, DKI Berharap Pemerintah Pusat Perluas Waduk di Tangerang dan Depok

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?