Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > 14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis
News

14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis

Timur
Timur Published 06 Jul 2022, 15:40
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2022 07 06 at 13.52.06 1
UKI menggelar acara pengukuhan dan orasi ilmiah Guru Besar. Dua orang guru besar tersebut adalah Prof. Mompang Lycurgus Panggabean dan Prof. Hotmaulina Sihotang yang digelar di Kampus UKI Jakarta Rabu (6/7/22). Foto: Timur/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Saat ini mencuat 14 isu krusial seputar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu yang jadi sorotan adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Guru Besar Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Mompang Lycurgus Panggabean mengajak masyarakat tidak skeptis terhadap RKUHP yang saat ini masih digodok DPR dan pemerintah.

“Ini isu (RKUHP-red) sebenarnya sudah lama dibahas. Jangan kita berpikir DPR atau pemerintah arogan atau tidak melibatkan masyarakat.  Semuanya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Mompang Lycurgus usai acara Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Guru Besar di UKI Jakarta Rabu (6/7/22). Dalam acara itu, Selain Mompang, UKI juga mengukuhkan Guru Besar bidang Manajemen Pendidikan Prof Hotmaulina Sihotang.

Mompang mengetahui bahwa selama ini sudah banyak elemen masyarakat yang mengajukan uji materil ke MK terkait pasal-pasal bermasalah tersebut. Ia pun berharap masyarakat menghargai hasil putusan MK tersebut sebagai hasil hukum positif yang final dan mengikat. “Terkait pasal penghinaan terhadap presiden, Mompang mengatakan MK pastinya sudah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga presiden sebagai individu biasa juga memiliki hak hukum, kita hormati,” katanya menjawab indoposonline.id.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 14 pasal krusial, akreditasi unggul, BAN PT, Dr. Hotmaulina Sihotang, guru besar UKI, Hotmaulina sihotang, hukum, nasional, pasal, penghinaan presiden, Prof. Mompang Lycurgus Panggabean, RKUHP, UKI, UKI akreditasi unggul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220706 WA0001 Mulai Tadi Malam Pekerjaan SFO Digelar di Tol Jakarta-Tangerang, Pengguna Jalan Hati-hati ya
Next Article 26431948 cd7e 4966 aec4 7a9138e47542 Tegaskan Komitmen Perkeretaapian, DJKA Dorong Skema Pembiayaan Non-APBN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?