Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Seluruh Aset Benny Tjokro di Kabupaten Lebak, Nilainya Fantastis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Sita Seluruh Aset Benny Tjokro di Kabupaten Lebak, Nilainya Fantastis
Headline

Kejagung Sita Seluruh Aset Benny Tjokro di Kabupaten Lebak, Nilainya Fantastis

Redaksi
Redaksi Published 11 Mar 2021, 18:29
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 11 at 18.21.42 e1615462153739
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menyita aset tanah milik Benny Tjokrosaputro yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (10/3/2021). Foto: IST.
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (10/3). Tanah tersebut diduga merupakan milik Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro.

Penyitaan tersebut berkaitan dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp 23,7 triliun. Dalam kasus itu, Benny sudah ditetapkan statusnya oleh penyidik sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan aset tanah yang disita oleh penyidik sudah sesuai ketentuan. Karena penyitaan sudah mengantongi penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Pada pokoknya (Wakil Ketua PN Rangkasbitung) memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga

Salah satu bidang tanah yang dilelang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejari Yogyakarta Gelar Lelang Lanjutan Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Perbankan dan TPPU
Disita dari Istri Benny Tjokro, Enam Tas Bermerek Hermes Laku Dilelang Senilai Rp600 Juta
Jaksa Sita Eksekusi Aset Benny Tjokro di Surakarta dan Sukoharjo

Sebelumnya, penyidik juga pernah menyita beberapa aset tanah milik Benny Tjokro. Letaknya pun masih sama, di Kabupaten Lebak.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Benny Tjokro, Benny Tjokrosaputro, kasus asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 11 at 17.54.51 Anies dan Para Duta Besar Negara Sahabat Gowes Tipis-Tipis
Next Article IMG 20210311 WA0013 JNA Express Hadir Memberikan Kontribusi Aktif dalam Jasa Pengiriman Logistic

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekolah Menengah Atas (SMA) Triguna 1956 sukses menggelar kembali Tri Art Festival untuk keempat kalinya. (ipol.id/Alidrian Fahwi).
Gaya hidup

Penampilan Seni Berkelas dari Siswa SMA Triguna 1956 di Tri Art Festival vol. IV

Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?