Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KemenPPPA Menyayangkan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Jualianto Eka Tak Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KemenPPPA Menyayangkan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Jualianto Eka Tak Ditahan
HeadlineHukumNasional

KemenPPPA Menyayangkan Terdakwa Kasus Pemerkosaan Jualianto Eka Tak Ditahan

Farih
Farih Published 11 Jul 2022, 14:16
Share
4 Min Read
Julianto Eka Putra
Julianto Eka Putra. Foto: Twitter
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal kasus kekerasan seksual yang menyeret pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra. Kasus ini tengah disidangkan.

“Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu. LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Senin (11/7/2022).

Dia mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, turut memberi perhatian dan menerima perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut.

Bintang meminta penegakan hukum sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan apabila terbukti pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Kasus tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang digelar tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu pada 20 Juli 2022. Selanjutnya, sidang penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh tim penasihat hukum terdakwa.

“Sebanyak 15 saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” ujar Nahar.

Nahar menyayangkan Julianto Eka tidak ditahan sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dia menyebut dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual seharusnya sejak awal tersangka dapat ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara sesuai pasal 21 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Nahar menegaskan KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan dapat ditambah 1/3 karena tersangka adalah guru/pengasuh sekolah.

Nahar mengungkapkan kekerasan tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual. Julianto Eka juga diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap korban.

Dia mengatakan, terkait dugaan kekerasan fisik, baru-baru ini ada pengaduan oleh seorang anak laki-laki yang pernah menjadi siswa SPI di Batu, Jawa Timur.

Siswa tersebut mengaku mendapat tindak kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 yang dilakukan Julianto.

Nahar mengatakan sejak diterima laporan kasus kekerasan seksual tersebut, KemenPPPA telah melakukan penjangkauan dan pendampingan melalui Tim Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) ke Kota Batu bersama Tim Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Timur.

Tim KemenPPPA melaksanakan case conference bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LPSK, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kota Batu, dan HIMPSI Jawa Timur yang membahas upaya-upaya terhadap pendampingan dan penanganan korban, sesuai hasil assesmen secara psikis. Saat ini korban dalam perlindungan LPSK.

“KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas PPPA setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan layanan pendampingan korban hingga kasus ini selesai,” ucap Nahar.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: julianto eka putra, kemen pppa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 712ba62c 80f9 4901 b10b 237661499664 Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang Kawal Pemulangan Terpidana Adewinda dari Arab Saudi
Next Article 3ba24793 49a9 4f7d a8cd 393c99365496 Sebanyak 70 Sapi dan 136 Kambing Kurban Disembelih di Jaksel, Semua Aman dari PMK

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Juni 2026
08 Jun 2026, 06:33
Nusantara
Gempa M7,7 di Sangihe Picu Tsunami, BNPB Minta Warga Pesisir Siaga
08 Jun 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?