IPOL.ID – Kasus dugaan penyimpangan dana di Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih digarap Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah petinggi ACT telah diperiksa penyidik.
Di antara yang diperiksa adalah Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Seusai diperiksa, Rabu (13/7) malam, dia menegaskan tidak ada penyelewengan dana di ACT. Klaim ini bisa dibuktikannya dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit yang tak disebutkan namanya.
“Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar pengelolaan keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan,” kata Ahyudin ditemui seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Diketahui, Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sejak Jumat (8/7) lalu. Pemeriksaan kali ini terkait laporan keuangan ACT.
Laporan keuangan ACT sejak 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP. Ahyudin menyatakan, jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin mereka mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP.
Selain Ahyudin, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam waktu berdekatan.
Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.16 WIB. Sementara Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.
Mengutip kantor berita Antara, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Andri Sudarmaji, mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT itu akan kembali dilanjutkan Kamis (14/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik Bareskrim juga akan meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari.
Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.