Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
Headline

BNN “Hepi” MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Iqbal
Iqbal Published 20 Jul 2022, 21:10
Share
3 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika. Salah satunya soal legalisasi ganja untuk medis. Putusan tersebut disambut baik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sejak awal BNN menolak adanya legalisasi ganja. Karena tanaman, bunga maupun biji ganja bisa merusak generasi penerus bangsa.

Mahkamah Konstitusi secara resmi memutuskan menolak legalisasi ganja untuk medis. Dengan demikian, narkotika golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan seperti dalam ketentuan yang berlaku saat ini.

Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose pun menyambut baik dan mendukung putusan MK yang menolak legalisasi ganja, meskipun demi keperluan medis.

Baca Juga

Oknum perwira Polda Sumut diduga bermesraan dan mengisap vape “getar”. Foto: Tangkapan layar Instagram @obrolan.negri
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Peredaran Sabu 1 Kg dan 1.694 Ekstasi di Senen

Sebab, berdasarkan data BNN dan Badan Pusat Statistik (BPS), penyalahgunaan narkotika terbesar di Indonesia adalah jenis ganja. Sebanyak 41,6 persen pengguna ganja diketahui melakukan pelanggaran hukum.

Data narapidana di rutan dan lapas juga menyatakan, mayoritas penyalahguna konsumsi ganja untuk kebutuhan di luar medis. “Sehingga rentan disalahgunakan apabila dilegalkan,” tandas Golose di sela-sela kegiatan kunjungan Australian Federal Police (AFP) ke Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/7).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Narkotika Nasional (BNN), ganja, ganja medis, Mahkamah Konstitusi, narkotika, uu narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1595693200 Moeldoko Minta Komnas HAM Selidiki Kasus Serangan KKB di Papua
Next Article garis polisi Ini Kata Waskita terkait Pipa Bocor di Proyek Halte Busway Cawang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?