Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris Minta PN Jakbar Batalkan AJB di Lahan Kedoya Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris Minta PN Jakbar Batalkan AJB di Lahan Kedoya Selatan
Headline

Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris Minta PN Jakbar Batalkan AJB di Lahan Kedoya Selatan

Iqbal
Iqbal Published 20 Jul 2022, 21:59
Share
3 Min Read
tanah kedoya
Sidang kasus dugaan mafia tanah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt memasuki agenda vonis.l, Rabu (20/7) siang. Sidang ditunda pekan depan. Foto: Ist 
SHARE

IPOL.ID – Sidang kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt memasuki agenda vonis hakim. Sedianya PN Jakbar menggelar sidang putusan Rabu (20/7) siang. Namun sidang ditunda pekan depan karena salah satu hakim berhalangan hadir.

Pihak ahli waris berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka. Yakni, membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang dibuat oleh Zainudin selaku Camat/PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum.

Sebab, AJB No. 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu, batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda.

Luas lahan di AJB 5.746 m2. Setelah jadi sertifikat yaitu HM 143/Kedoya menjadi 4.790 m2 (meter persegi) dan HM 256/Kedoya Selatan menjadi 1.170 m2 dengan luas total 5.960 m2.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang
Muncul di Medsos, Sosialita Malaysia VSK Mangkir Sidang Dua Kali di Indonesia
BPN Jakarta Timur Diduga Terbitkan Ratusan Surat Tanah di Lahan Bersertifikat Diduga Palsu

Untuk itu, pihak ahli waris berharap majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mafia tanah, PN Jakbar, tanah kedoya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article palu Kementerian PUPR Sukses Bangun Kembali Jembatan Palu IV
Next Article taekwondo Lahirkan Atlet Berprestasi, PB Taekwondo Indonesia Gelar Audisi Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Headline
Disorot karena Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Minta Maaf
14 May 2026, 15:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?